Cyber Crime,Cyber Law, dan Cara Mengatasinya
Cybercrime
adalah tindakan pidana kriminal yang dilakukan pada teknologi internet
(cyberspace), baik yang menyerang fasilitas umum di dalam cyberspace ataupun
kepemilikan pribadi. Secara teknik tindak pidana tersebut dapat dibedakan
menjadi off-line crime, semi on-line crime, dan cybercrime. Masing-masing
memiliki karakteristik tersendiri, namun perbedaan utama antara ketiganya
adalah keterhubungan dengan jaringan informasi publik (internet).
Berdasarkan jenis aktifitas yang dilakukannya,
cybercrime dapat digolongkan menjadi beberapa jenis sebagai berikut:
1.
Unauthorized AccessToComputerSystemandService
Merupakan kejahatan
yang terjadi ketika seseorang memasuki atau menyusup ke dalam suatu sistem
jaringan komputer secara tidak sah, tanpa izin, atau tanpa sepengetahuan dari
pemilik sistem jaringan komputer yang dimasukinya.Probing dan port merupakan
contoh kejahatan ini.
2.
Ilegal Content
Merupakan kejahatan
yang dilakukan dengan memasukkan data atau informasi ke internet tentang suatu
hal yang tidak benar, tidak etis, dan dapat dianggap melanggar hukum atau
menggangu ketertiban umum, contohnya adalah pornografi, penyebaran berita yang
tidak benar.
3.
Penyebaran Virus Secara Sengaja
Penyebaran virus
pada umumnya dilakukan dengan menggunakan email. Sering kali orang yang sistem
emailnya terkena virus tidak menyadari hal ini. Virus ini kemudian dikirimkan
ke tempat lain melalui emailnya.
4.
Data Forgery
Kejahatan jenis ini
dilakukan dengan tujuan memalsukan data pada dokumen-dokumen penting yang
tersimpan sebagai scriptless dokumen melalui internet. Dokumen-dokumen ini
biasanya dimiliki oleh institusi atau lembaga yang memiliki situs berbasis web
database.
5.
Carding
Carding merupakan
kejahatan yang dilakukan untuk mencuri nomor kartu kredit milik orang lain dan
digunakan dalam transaksi perdagangan di internet.
6.
Hacking dan Cracker
Istilah hacker
biasanya mengacu pada seseorang yang punya minat besar untuk mempelajari sistem
komputer secara detail dan bagaimana meningkatkan kapabilitasnya. Adapun mereka
yang sering melakukan aksi-aksi perusakan di internet lazimnya disebut cracker.
Boleh dibilang cracker ini sebenarnya adalah hacker yang yang memanfaatkan
kemampuannya untuk hal-hal yang negatif. Aktivitas cracking di internet
memiliki lingkup yang sangat luas, mulai dari pembajakan account milik orang
lain, pembajakan situs web, probing, menyebarkan virus, hingga pelumpuhan
target sasaran. Tindakan yang terakhir disebut sebagai DoS (DenialOfService).
Dos attack merupakan serangan yang bertujuan melumpuhkan target (hang, crash)
sehingga tidak dapat memberikan layanan.
Pengertian Cyberlaw
Cyberlaw ialah
sebuah aturan yang berbentuk hukum yang di buat khusus untuk dunia digital atau
internet. Dengan makin banyak dan berkembangnya tindak kriminal dan kejahatan
yang ada di dunia internet, maka mau tidak mau hukum dan aturan tersebut harus
di buat. Cyberlaw sendiri ruang lingkupnya meliputi setiap
aspek yang berhubungan dengan orang perorangan atau subyek hukum yang
menggunakan dan memanfaatkan teknologi internet yang dimulai pada saat mulai
online dan memasuki dunia cyber atau maya.
Tujuan Cyberlaw
Cyberlaw sangat
dibutuhkan, kaitannya dengan upaya pencegahan tindak pidana, ataupun penanganan
tindak pidana. Cyberlaw akan menjadi dasar hukum dalam proses penegakan hukum
terhadap kejahatan-kejahatan dengan sarana elektronik dan komputer, termasuk
kejahatan pencurian uang dan kejahatan terorisme.
Contoh kasus Kejahatan
Cyber yang pernah ada :
1.
Kasus ini terjadi dan pernah dibicarakan oleh banyak orang pada tahun 2010,
kasus video porno Ariel “PeterPan” dengan Luna Maya dan Cut Tari, video
tersebut di unggah di internet oleh seorang yang berinisial ‘RJ’.
Pada kasus
tersebut, modus sasaran serangannya ditujukan kepada perorangan atau individu
yang memiliki sifat atau kriteria tertentu sesuai tujuan penyerangan tersebut.
Penyelesaian
kasus ini pun dengan jalur hukum, penunggah dan orang yang terkait dalam video
tersebut pun turut diseret pasal-pasal sebagai berikut, Pasal 29 UURI No. 44 th
2008 tentang Pornografi Pasal 56, dengan hukuman minimal 6 bulan sampai 12
tahun. Atau dengan denda minimal Rp 250 juta hingga Rp 6 milyar. Dan atau Pasal
282 ayat 1 KUHP.
2.
Penyebaran virus dengan sengaja, ini adalah salah satu jenis
kasus cyber crime yang terjadi pada bulan Juli 2009, Twitter (salah satu
jejaring social yang sedang naik pamor di masyakarat belakangan ini) kembali
menjadi media infeksi modifikasi New Koobface, worm yang mampu membajak akun
Twitter dan menular melalui postingannya, dan menjangkiti semua follower. Semua
kasus ini hanya sebagian dari sekian banyak kasus penyebaran malware di
seantero jejaring social. Twitter tak kalah jadi target, pada Agustus 2009
diserang oleh penjahat cyber yang mengiklankan video erotis. Ketika pengguna
mengkliknya, maka otomatis mendownload Trojan-Downloader.Win32.Banload.sco.
Modus
serangannya adalah selain menginfeksi virus, akun yang bersangkutan bahkan si
pemiliknya terkena imbas. Karena si pelaku mampu mencuri nama dan password
pengguna, lalu menyebarkan pesan palsu yang mampu merugikan orang lain, seperti
permintaan transfer uang . Untuk penyelesaian kasus ini, Tim keamanan dari
Twitter sudah membuang infeksi tersebut. Tapi perihal hukuman yang diberikan
kepada penyebar virusnya belum ada kepastian hukum.
3.
Perjudian online, pelaku menggunakan sarana
internet untuk melakukan perjudian. Seperti yang terjadi di Semarang, Desember
2006 silam. Para pelaku melakukan praktiknya dengan menggunakan system member
yang semua anggotanya mendaftar ke admin situs itu, atau menghubungi HP ke
0811XXXXXX dan 024-356XXXX. Mereka melakukan transaki online lewat internet dan
HP untuk mempertaruhkan pertarungan bola Liga Inggris, Liga Italia dan Liga
Jerman yang ditayangkan di televisi. Untuk setiap petaruh yang berhasil menebak
skor dan memasang uang Rp 100 ribu bisa mendapatkan uang Rp 100 ribu, atau bisa
lebih. Modus para pelaku bermain judi online adalah untuk mendapatkan uang
dengan cara instan. Dan sanksi menjerat para pelaku yakni dikenakan pasal 303
tentang perjudian dan UU 7/1974 pasal 8 yang ancamannya lebih dari 5 tahun.
Undang-Undang ITE (Informasi Transaksi
Elektronik)
Pasal 27 ayat 1 UU ITE :
“Setiap orang dengan sengaja
dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat
diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki
muatan yang melanggar kesusilaan.”
Pasal 27 ayat 2 UU ITE :
Pasal 27 ayat 2 UU ITE :
“Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak
dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik
dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan perjudian.”
Pasal 27 ayat 3 UU ITE :
“Setiap orang dengan sengaja
dan tanpa hak dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya
informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan
penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.”
Pasal 27 ayat 4 UU ITE :
"Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan pemerasaan dan/atau pengancaman.”
"Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan pemerasaan dan/atau pengancaman.”
Pasal 28 ayat 1 berbunyi :
“Setiap orang dengan sengaja
dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan
kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik.”
Pasal 28 ayat 2 yaitu :
“Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak
menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau
permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas
suku,agama,ras,dan antar golongan (SARA).”
Bagaimana Cara Mencegah dan Menghindari Cyber
Crime
- Selalu gunakan security
software yang Up to Date.
Salah satu cara paling mudah dalam mencegah hacker-hacker dan para
cybercrime dalam melakukan hacking dan mencuri informasi adalah dengan
tetap menjaga keamanan setiap PC dan juga software dalam PC anda agar
tetap ter-up-to-date. Biasanya dalam perangkan PC atau gadget sering secara
berkala mengeluarkan update-update perangkat. Hal tersebut ditujukan untuk
menutup celah keamanan yang ada pada perangkat anda. Untuk mencegah para
cybercrime dalam mencuri informasi sensitif anda, maka ikutilah
rekomendasi update yang diberikan oleh vendor perangkat.
- Buat password yang kuat. Apakah password akun-akun anda sudah menggunakan
password yang kuat? Jika belum cepat ganti akun-akun anda untuk mencegah
cybercrime. Jika memungkinkan masukan campuran huruf kecil, besar dan
angka pada setiap akun agar memperkuat kata sandi.
- Install software antivirus. Software antivirus digunakan untuk mencegah,
mendeteksi dan menghilangkan berbagai malware seperti: virus, hijackers,
ransomware, keyloggers, backdoors, rootkits, trojan horse, worms,
malicious LSPs, dielers, dan spyware. Bagi seorang yang memiliki bisnis
pasti sangat penting untuk melakukan investasi pada sebuah software
antivirus untuk digunakan di berbagai komputer perusahaan anda. Software
antivirus wajib ada khususnya bagi komputer yang menyimpan informasi
sensitif milik customer-customer anda.
- Membuat backup data. Sebaiknya pengguna komputer memiliki backup dari
dokumen pribadinya, entah itu berupa foto, musik, atau lainnya. Ini
bertujuan agar data anda masih tetap bisa terselamatkan bila sewaktu-waktu
terjadi pencurian data atau ada kesalahan pada sistem komputer anda.
- Konsultan keamanan untuk
menentukan seberapa amannya bisnis anda.
Cara lain yang bisa anda lakukan untuk mencegah cybercrime untuk bisnis
anda adalah dengan memiliki konsultan keamanan IT untuk melakukan evaluasi
mengenai seberapa amanya bisnis anda. Para spesialis keamanan ini bisa
melakukan pemeriksaan keamanan untuk anda. Para spesialis keamanan ini
bisa melakukan pemeriksaan keamanan untuk anda, memberitahu anda dimana
letak titik-titik kelemahan keamanan anda. Karena hacker selalu terus
menerus mencari cara untuk mendapatan akses ke data pribadi dan mencuri
informasi senstif dari berbagai bisnis.
- Gunakan fitur keamanan untuk
Website Anda. Hal lain yang bisa Anda
gunakan adalah menggunakan layanan SSL / HTTPs untuk keamanan website Anda
dari pertukaran informasi.
Komentar
Posting Komentar