Langsung ke konten utama

Postingan

Unggulan

Cyber Crime,Cyber Law, dan Cara Mengatasinya

Cybercrime adalah tindakan pidana kriminal yang dilakukan pada teknologi internet (cyberspace), baik yang menyerang fasilitas umum di dalam cyberspace ataupun kepemilikan pribadi. Secara teknik tindak pidana tersebut dapat dibedakan menjadi off-line crime, semi on-line crime, dan cybercrime. Masing-masing memiliki karakteristik tersendiri, namun perbedaan utama antara ketiganya adalah keterhubungan dengan jaringan informasi publik (internet ). Berdasarkan jenis aktifitas yang dilakukannya, cybercrime dapat digolongkan menjadi beberapa jenis sebagai berikut: 1.     Unauthorized Access T o C ompu t er S y s t emand S e r v i c e Merupakan kejahatan yang terjadi ketika seseorang memasuki atau menyusup ke dalam suatu sistem jaringan komputer secara tidak sah, tanpa izin, atau tanpa sepengetahuan dari pemilik sistem jaringan komputer yang dimasukinya.Probing dan port merupakan contoh kejahatan ini. 2.     Ilegal Content Merupakan kejahatan yang dilakukan dengan memasukkan

Postingan Terbaru

Seven Layer OSI

Pembuatan Topologi Jaringan

Pengertian dan Penjelasan tentang Switching dan Routing